Table of Content

Dasar Hukum Karang Taruna - Karang Taruna Silahisabungan



Icon karang taruna
Icon Lambang Karang Taruna

Dalam artikel ini kita akan membahas dasar hukum mengenai Oraganisasi kepemudaan yang ada di tingkat Kelurahan atau Desa. Disini kita akan membahas mengenai Karang Taruna.

 

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

 

Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

 

Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:

 

“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

 

Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

 

Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

 

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):

a.    mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b.    menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;

c.    meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;

d.    menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

e.    menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

f.     memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:

a.    pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan

b.    penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

 

Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.

 

Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

 

Pada tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:

 

No

Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang

 

Tanggung Jawab dan Wewenang

Dasar Hukum (Permensos 77/2010)

1

Menteri Sosial

a.    menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;

b.    menetapkan standar dan indikator secara nasional;

c.    melakukan program percontohan;

d.    memberikan stimulasi;

e.    memberikan penghargaan;

f.     melakukan sosialisasi;

g.    melakukan monitoring;

h.    melaksanakan koordinasi; dan

i.      memantapkan Sumber Daya Manusia.

 

Pasal 22

2

Gubernur

a.    melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;

b.    melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;

c.    melakukan program pengembangan;

d.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;

e.    memberikan penghargaan;

f.     melakukan sosialisasi;

g.    melakukan monitoring; dan

h.    melaksanakan koordinasi.

 

Pasal 23

3

Bupati/walikota

a.    melaksanakan tugas pembantuan;

b.    melakukan penumbuhan Karang Taruna;

c.    melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;

d.    melaksanakan pembinaan lanjutan;

e.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;

f.     memberikan penghargaan;

g.    melakukan sosialisasi;

h.    melakukan monitoring; dan

i.      melaksanakan koordinasi.

 

Pasal 24

 

Untuk tambahan informasi, sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada wilayah provinsi DKI Jakarta telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang di dalamnya mengatur ketentuan yang lebih khusus lagi mengenai karang taruna seperti antara lain: organisasi, anggota dan pengurus karang taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan; program kerja, keuangan; dan sebagainya.

 

Selain itu, dalam prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga ditetapkan lebih khusus oleh kepala desa setempat, contohnya dalam Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012 yang khusus mengatur tentang kepengurusan karang taruna. Keputusan kepala desa tersebut kami akses dari laman resmi Pemerintah Desa Jatilor Kecamatan Godong Provinsi Jawa Tengah.

 

Keputusan ini sekaligus mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan dengan susunan keanggotaan pengurus. Pengurus karang taruna desa ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah desa. Pengurus karang taruna dalam keputusan kepala desa tersebut antara lain terdiri dari: dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi pedoman bagi Anda untuk bekerja sebagai sekretaris karang taruna di desa.

 

Dasar hukum:

1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

2.    Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

3.    Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;

4.    Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.

 

Referensi :

 http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id

Hukumonline.com




Horas, Ya'ahowu... Salam kenal, saya Onald, Saya mengelolah beberapa blog (Dapat anda lihat di daftar), dan hobby membaca serta menulis, saya menghabiskan waktu di dunia internet, termasuk Youtub…

Post a Comment

Mohon Menggunakan Bahasa yang Sopan!