Icon Lambang Karang Taruna |
Dalam artikel ini kita
akan membahas dasar hukum mengenai Oraganisasi kepemudaan yang ada di tingkat
Kelurahan atau Desa. Disini kita akan membahas mengenai Karang Taruna.
Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah
Konstitusi.
Dari sini kita bisa lihat
bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang
bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam
Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna
berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa
karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1
angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah
Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai
fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang
taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan
generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas
pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial
meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial
dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi
muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara
kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat
kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sementara berdasarkan
Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan
kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik
secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari
fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target
dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya
dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai
wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan
mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut
adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program
karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan
oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos
77/2010).
Pada tabel berikut ini,
akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut
dalam penyelenggaraan program karang taruna:
No
Pihak yang Bertanggung
Jawab dan Berwenang
Tanggung Jawab dan
Wewenang
Dasar Hukum (Permensos
77/2010)
1
Menteri Sosial
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara
nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 22
2
Gubernur
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang
Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang
Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum
Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
Pasal 23
3
Bupati/walikota
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum
Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Untuk tambahan informasi,
sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada wilayah provinsi DKI
Jakarta telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang
Karang Taruna yang di dalamnya mengatur ketentuan yang lebih khusus lagi
mengenai karang taruna seperti antara lain: organisasi, anggota dan pengurus karang
taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan; program kerja, keuangan; dan
sebagainya.
Selain itu, dalam
prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga ditetapkan lebih khusus oleh
kepala desa setempat, contohnya dalam Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan
Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009
– 2012 yang khusus mengatur tentang kepengurusan karang taruna. Keputusan
kepala desa tersebut kami akses dari laman resmi Pemerintah Desa Jatilor
Kecamatan Godong Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini sekaligus
mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten
Grobogan dengan susunan keanggotaan pengurus. Pengurus karang taruna desa ini
melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan
pemerintah desa. Pengurus karang taruna dalam keputusan kepala desa tersebut
antara lain terdiri dari: dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara,
dan seksi-seksi.
Demikian jawaban dari
kami, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi pedoman bagi Anda untuk
bekerja sebagai sekretaris karang taruna di desa.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010
Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun
2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan
Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009
– 2012.
Referensi :
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id
Hukumonline.com